kali ini postinggannya mengenai alasan kenapa sih kurikulum KTSP bisa digantikan dengan kurikulum 2013?? inilah alasannya... semoga bermanfaat
Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum
yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum
2013 disiapkan untuk mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi masa
depan. Karena itu kurikulum disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa
depan.Pada tahun ajaran 2013/2014,
tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan
secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar,
kelas VII untuk SMP,
dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah
diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan
SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah
sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Titik beratnya,
bertujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa, mampu lebih baik dalam
melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan),
apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah menerima materi
pembelajaran. Adapun obyek yang menjadi pembelajaran dalam penataan dan
penyempurnaan kurikulum 2013 menekankan pada fenomena alam, sosial, seni, dan
budaya.
Melalui pendekatan itu diharapkan siswa kita memiliki kompetensi sikap, ketrampilan, dan pengetahuan jauh lebih baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif, dan lebih produktif, sehingga nantinya mereka bisa sukses dalam menghadapi berbagai persoalan dan tantangan di zamannya, memasuki masa depan yang lebih baik.
Melalui pendekatan itu diharapkan siswa kita memiliki kompetensi sikap, ketrampilan, dan pengetahuan jauh lebih baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif, dan lebih produktif, sehingga nantinya mereka bisa sukses dalam menghadapi berbagai persoalan dan tantangan di zamannya, memasuki masa depan yang lebih baik.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006 adalah sebuah kurikulum
operasional pendidikan yang disusun oleh, dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan di Indonesia.
KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan
KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008
dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar, dan menengah
sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
masing-masing Nomor 22 Tahun 2006, dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan
Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).
Salah satu perubahan yang menonjol pada KTSP
dibanding dengan kurikulum sebelumnya adalah KTSP bersifat desentralistik.
Artinya, segala tata aturan yang dicantumkan dalam kurikulum, yang sebelumnya
dirancang dan ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam KTSP sebagian tata aturan
dalam kurikulum diserahkan untuk dikembangkan dan diputuskan oleh pihak di
daerah atau sekolah. Meski terdapat kebebasan untuk melakukan pengembangan pada
tingkat satuan pendidikan, namun pengembangan kurikulum harus mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).
Ketetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23
tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.[2]
KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur, dan
muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Alasan mengapa kurikulum KTSP diggantikan dengan Kurikulum 2013 yaitu :
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) segera diganti dengan kurikulum baru, yang
akan mulai diterapkan tahun 2014. Dalam perubahan kurikulum tersebut, khusus
untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) mengalami banyak perubahan standar isi
kurikulum. Di SD akan diterapkan sistem pembelajaran berbasis tematik
integrative. Banyak yang mempertanyakan dengan sikap pemerintah dalam hal ini
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang melakukan perubahan
kurikulum. Di kalangan masyarakat atau pendidik memang sudah sering terdengar
jika ganti menteri maka akan juga ganti kurikulum. Kontroversi terhadap
perubahan kurikulum ini terus bermunculan. Banyak pihak menanyakan alasan
digantinya kurikulum Penataan kurikulum pendidikan yang akan diterapkan Juni
2013 ini adalah salah satu target yang harus diselesaikan sesuai dengan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 di sektor pendidikan.
Perubahan kurikulum dilakukan untuk menjawab tantangan zaman yang terus berubah
agar peserta didik mampu bersaing di masa depan.
Alasan lain
dilakukannya perubahan kurikulum adalah kurikulum sebelumnya dianggap
memberatkan peserta didik. Terlalu banyak materi pelajaran yang harus
dipelajari oleh peserta didik, sehingga malah membuatnya terbebani. Perubahan
kurikulum ini juga melihat kondisi yang ada selama beberapa tahun ini. KTSP
yang memberi keleluasaan terhadap guru membuat kurikulum secara mandiri untuk
masing-masing sekolah ternyata tak berjalan mulus. Untuk tingkat SD terjadi
perubahan yang cukup besar. Di SD yang dulunya ada 10 mata pelajaran dikurangi
menjadi 6 mata pelajaran yaitu empat mata pelajaran utama (PPKn, Agama, Bahasa
Indonesia, dan Matematika) dan dua mata pelajaran muatan lokal (Seni Budaya dan
Penjas).Berkurangnya mata pelajaran dalam kurikulum baru ini justru membuat
lama belajar peserta didik di sekolah bertambah. Kemendikbud akan menambah jam
belajar di sekolah untuk menangkal efek negatif dunia luar sekolah. Waktu luang
yang lebih banyak di luar sekolah dianggap memicu peserta didik melakukan atau
bersentuhan dengan tindakan negatif.
Pelaksanaan
penyusunan kurikulum 2013 adalah bagian dari melanjutkan pengembangan Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup
kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu, sebagaimana
amanat UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada penjelasan
pasal 35, di mana kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar
nasional yang telah disepakati. Paparan ini merupakan bagian dari uji publik
Kurikulum 2013, yang diharapkan dapat menjaring pendapat dan masukan dari masyarakat.
Menambah Jam Pelajaran
Strategi
pengembangan pendidikan dapat dilakukan pada upaya meningkatkan capaian
pendidikan melalui pembelajaran siswa aktif berbasis kompetensi; efektivitas
pembelajaran melalui kurikulum, dan peningkatan kompetensi dan profesionalitas
guru; serta lama tinggal di sekolah dalam arti penambahan jam pelajaran.
Dan berikut ini perbedaan kurikulum
2013 dan kurikulum sebelumnnya yaitu KTSP
NO
|
KURIKULUM
2013
|
KTSP
|
1
|
SKL
(Standar Kompetensi Kelulusan) ditentukan terlebih dahulu setelah itu baru
ditentukan SI (Standar Isi)
|
SI
(Standar Isi) ditentukan terlebih dahulu, setelah itu baru ditentukan SKL
(Standar Kompetensi Kelulusan)
|
2
|
Kompetensi
lulusan meliputi aspek soft skills dan hard skills yang meliputi aspek
kompetensi sikap, ketrampilan dan pengetahuan
|
Lebih
menekankan pada aspek pengetahuan
|
3
|
Di
jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-VI
|
Di
jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-III
|
4
|
Jumlah
jam pelajaran perminggu lebih banyak dan jumlah mata pelajaran lebih sedikit
disbanding KTSP
|
Jumlah
pelajaran lebih sedikit dan jumlah mata pelajaran lebih banyak disbanding
kurikulum 2013
|
5
|
Proses
pembelajaran setiap tema dilakukan dengan penedkatan ilmiah yaitu standar
proses dalam pembelajaran terdiri dari mengamati, menanya, mengolah,
menyajikan, menyimpulkan dan mencipta
|
Standar
proses dalam pembelajaran terdiri dari Eksplorasi, Elaborasi dan Konfirmasi
|
6
|
TIK
bukan sebagai mata pelajaran, melainkan sebagai media pembelajaran
|
TIK
sebagai mata pelajaran
|
7
|
Standar
penilaian menggunakan penilaian otentik yaitu mengukur semua kompetensi
sikap, ketrampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil
|
Penilaian
lebih dominan pada aspek pengetahuan
|
8
|
Pramuka
menjadi ekstrakurikuler wajib
|
Pramuka
bukan ekstrakurikuler wajib
|
9
|
Penjurusan
mulai kelas X untuk jenjang SMA/MA
|
Penjurusan
mulai kelas XI
|
10
|
BK
lebih menekankan mengembangkan potensi siswa
|
BK
lebih pada menyelesaikan masalah siswa
|
Adapun perubahan-perubahan yang ada
dalam kurikulum 2013 dari kurikulum sebelumnya antara lain adalah:
a. Perubahan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL)
Penyempurnaan SKL memperhatikan
pengembangan nilai, pengetahuan, dan ketrampilan secara terpadu dengan fokus
pada pencapaian kompetensi. Pada setiap jenjang pendidikan rumusan empat
kompetensi inti (penghayatan dan pengamalan agama, sikpa ketrampilan, dan
pengetahuan) menjadi landasan pengembangan kompetensi dasar pada setiap kelas.
b. Perubahan Standar Isi
Perubahan Standar Isi dari kurikulum
sebelumnya yang mengembangkan kompetensi dari mata pelajaran menjadi fokus pada
kompetensi yang dikembangkan menjadi mata pelajaran melalui pendekatan tematik
integrative (Standar Proses).
c. Perubahan Standar Proses
Perubahan pada Standar Proses
berarti perubahan strategi pembelajaran. Guru wajib merancang dan mengelola
proses pembelajaran aktif yang menyenangkan. Peserta didik difasilitasi untuk
mengamati, menanya, mengolah, menyajikan, menyimpulkan dan mencipta.
d. Perubahan Standar Evaluasi
Penilaian otentik yang mengukur
kompetensi sikap, keterampilan, serta pengetahuan berdasarkan hasil dan proses.
Sebelumnya penilaian hanya mengukur hasil kompetensi.
Beberapa konsekwensi akibat perubahan
substansi tersebut adalah:
- Penambahan jumlah jam belajar di SD yang sebelumnya 26 jam/minggu menjadi 32 jam/minggu. Dari 10 mata pelajaran dipangkas menjadi 6 mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, PPKN, Agama, Matematika, Sosial Budaya dan Olah Raga. Pelajaran IPA dan IPS ditiadakan dan diintegrasikan ke mata pelajaran lain.
- Penambahan jumlah jam belajar di SMP yang sebelumnya 32 jam/minggu menjadi 38 jam/minggu. Kalau belajarnya 5 hari berarti setiap hari anak belajar 8 jam setiap hari.
- Penambahan Jumlah jam pelajaran Agama pada SD yang bertambah dari 2 jam/minggu menjadi 4 jam/minggu dan di tingkat SMP dari 2 jam/minggu menjadi 3 jam/minggu.
- Jumlah mata pelajaran dikurangi tapi jumlah jam belajar ditambah
- Mata pelajaran IPA diintegrasikan dalam Mapel Bahasa Indonesia.
Sumber
: