Jumat, 01 April 2016

Inilah Alasan Kurikulum KTSP diganti dengan kurikulum 2013



 kali ini postinggannya mengenai alasan kenapa sih kurikulum KTSP bisa digantikan dengan kurikulum 2013?? inilah alasannya... semoga bermanfaat
Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum 2013 disiapkan untuk mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi masa depan. Karena itu kurikulum disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa depan.Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Titik beratnya, bertujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa, mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan), apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah menerima materi pembelajaran. Adapun obyek yang menjadi pembelajaran dalam penataan dan penyempurnaan kurikulum 2013 menekankan pada fenomena alam, sosial, seni, dan budaya.
Melalui pendekatan itu diharapkan siswa kita memiliki kompetensi sikap, ketrampilan, dan pengetahuan jauh lebih baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif, dan lebih produktif, sehingga nantinya mereka bisa sukses dalam menghadapi berbagai persoalan dan tantangan di zamannya, memasuki masa depan yang lebih baik.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006 adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh, dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar, dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006, dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Salah satu perubahan yang menonjol pada KTSP dibanding dengan kurikulum sebelumnya adalah KTSP bersifat desentralistik. Artinya, segala tata aturan yang dicantumkan dalam kurikulum, yang sebelumnya dirancang dan ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam KTSP sebagian tata aturan dalam kurikulum diserahkan untuk dikembangkan dan diputuskan oleh pihak di daerah atau sekolah. Meski terdapat kebebasan untuk melakukan pengembangan pada tingkat satuan pendidikan, namun pengembangan kurikulum harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Ketetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.[2] KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur, dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Alasan mengapa kurikulum KTSP diggantikan dengan Kurikulum 2013 yaitu :
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) segera diganti dengan kurikulum baru, yang akan mulai diterapkan tahun 2014. Dalam perubahan kurikulum tersebut, khusus untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) mengalami banyak perubahan standar isi kurikulum. Di SD akan diterapkan sistem pembelajaran berbasis tematik integrative. Banyak yang mempertanyakan dengan sikap pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang melakukan perubahan kurikulum. Di kalangan masyarakat atau pendidik memang sudah sering terdengar jika ganti menteri maka akan juga ganti kurikulum. Kontroversi terhadap perubahan kurikulum ini terus bermunculan. Banyak pihak menanyakan alasan digantinya kurikulum Penataan kurikulum pendidikan yang akan diterapkan Juni 2013 ini adalah salah satu target yang harus diselesaikan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 di sektor pendidikan. Perubahan kurikulum dilakukan untuk menjawab tantangan zaman yang terus berubah agar peserta didik mampu bersaing di masa depan.
Alasan lain dilakukannya perubahan kurikulum adalah kurikulum sebelumnya dianggap memberatkan peserta didik. Terlalu banyak materi pelajaran yang harus dipelajari oleh peserta didik, sehingga malah membuatnya terbebani. Perubahan kurikulum ini juga melihat kondisi yang ada selama beberapa tahun ini. KTSP yang memberi keleluasaan terhadap guru membuat kurikulum secara mandiri untuk masing-masing sekolah ternyata tak berjalan mulus. Untuk tingkat SD terjadi perubahan yang cukup besar. Di SD yang dulunya ada 10 mata pelajaran dikurangi menjadi 6 mata pelajaran yaitu empat mata pelajaran utama (PPKn, Agama, Bahasa Indonesia, dan Matematika) dan dua mata pelajaran muatan lokal (Seni Budaya dan Penjas).Berkurangnya mata pelajaran dalam kurikulum baru ini justru membuat lama belajar peserta didik di sekolah bertambah. Kemendikbud akan menambah jam belajar di sekolah untuk menangkal efek negatif dunia luar sekolah. Waktu luang yang lebih banyak di luar sekolah dianggap memicu peserta didik melakukan atau bersentuhan dengan tindakan negatif. 
Pelaksanaan penyusunan kurikulum 2013 adalah bagian dari melanjutkan pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu, sebagaimana amanat UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada penjelasan pasal 35, di mana kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Paparan ini merupakan bagian dari uji publik Kurikulum 2013, yang diharapkan dapat menjaring pendapat dan masukan dari masyarakat. Menambah Jam Pelajaran
Strategi pengembangan pendidikan dapat dilakukan pada upaya meningkatkan capaian pendidikan melalui pembelajaran siswa aktif berbasis kompetensi; efektivitas pembelajaran melalui kurikulum, dan peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru; serta lama tinggal di sekolah dalam arti penambahan jam pelajaran.

aku yang 1111111111
Dan berikut ini perbedaan kurikulum 2013 dan kurikulum sebelumnnya yaitu KTSP
NO
KURIKULUM 2013
KTSP
1
SKL (Standar Kompetensi Kelulusan) ditentukan terlebih dahulu setelah itu baru ditentukan SI (Standar Isi)
SI (Standar Isi) ditentukan terlebih dahulu, setelah itu baru ditentukan SKL (Standar Kompetensi Kelulusan)
2
Kompetensi lulusan meliputi aspek soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, ketrampilan dan pengetahuan
Lebih menekankan pada aspek pengetahuan
3
Di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-VI
Di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-III
4
Jumlah jam pelajaran perminggu lebih banyak dan jumlah mata pelajaran lebih sedikit disbanding KTSP
Jumlah pelajaran lebih sedikit dan jumlah mata pelajaran lebih banyak disbanding kurikulum 2013
5
Proses pembelajaran setiap tema dilakukan dengan penedkatan ilmiah yaitu standar proses dalam pembelajaran terdiri dari mengamati, menanya, mengolah, menyajikan, menyimpulkan dan mencipta
Standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Eksplorasi, Elaborasi dan Konfirmasi
6
TIK bukan sebagai mata pelajaran, melainkan sebagai media pembelajaran
TIK sebagai mata pelajaran
7
Standar penilaian menggunakan penilaian otentik yaitu mengukur semua kompetensi sikap, ketrampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil
Penilaian lebih dominan pada aspek pengetahuan
8
Pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib
Pramuka bukan ekstrakurikuler wajib
9
Penjurusan mulai kelas X untuk jenjang SMA/MA
Penjurusan mulai kelas XI
10
BK lebih menekankan mengembangkan potensi siswa
BK lebih pada menyelesaikan masalah siswa
Adapun perubahan-perubahan yang ada dalam kurikulum 2013 dari kurikulum sebelumnya antara lain adalah:
a.      Perubahan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Penyempurnaan SKL memperhatikan pengembangan nilai, pengetahuan, dan ketrampilan secara terpadu dengan fokus pada pencapaian kompetensi. Pada setiap jenjang pendidikan rumusan empat kompetensi inti (penghayatan dan pengamalan agama, sikpa ketrampilan, dan pengetahuan) menjadi landasan pengembangan kompetensi dasar pada setiap kelas.
b.      Perubahan Standar Isi
Perubahan Standar Isi dari kurikulum sebelumnya yang mengembangkan kompetensi dari mata pelajaran menjadi fokus pada kompetensi yang dikembangkan menjadi mata pelajaran melalui pendekatan tematik integrative (Standar Proses).
c.        Perubahan Standar Proses
Perubahan pada Standar Proses berarti perubahan strategi pembelajaran. Guru wajib merancang dan mengelola proses pembelajaran aktif yang menyenangkan. Peserta didik difasilitasi untuk mengamati, menanya, mengolah, menyajikan, menyimpulkan dan mencipta.
d.      Perubahan Standar Evaluasi
Penilaian otentik yang mengukur kompetensi sikap, keterampilan, serta pengetahuan berdasarkan hasil dan proses. Sebelumnya penilaian hanya mengukur hasil kompetensi.
Beberapa konsekwensi akibat perubahan substansi tersebut adalah:
  1. Penambahan jumlah jam belajar di SD yang sebelumnya 26 jam/minggu menjadi 32 jam/minggu. Dari 10 mata pelajaran dipangkas menjadi 6 mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, PPKN, Agama, Matematika, Sosial Budaya dan Olah Raga. Pelajaran IPA dan IPS ditiadakan dan diintegrasikan ke mata pelajaran lain.
  2. Penambahan jumlah jam belajar di SMP yang sebelumnya 32 jam/minggu menjadi 38 jam/minggu. Kalau belajarnya 5 hari berarti setiap hari anak belajar 8 jam setiap hari.
  3. Penambahan Jumlah jam pelajaran Agama pada SD yang bertambah dari 2 jam/minggu menjadi 4 jam/minggu dan di tingkat SMP dari 2 jam/minggu menjadi 3 jam/minggu.
  4. Jumlah mata pelajaran dikurangi tapi jumlah jam belajar ditambah
  5. Mata pelajaran IPA diintegrasikan dalam Mapel Bahasa Indonesia.



Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar